Bekas Galian Tanah di Desa Waleran Kecamatan Grabagan Jadi Sorotan Publik.

 


CN24 - Tuban, 29 Juli 2026 Warga masyarakat Tuban khususnya warga Desa Waleran Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban keluhkan adanya bekas galian tanah yang menggangu warga masyarakat dan pengguna jalan.


Menurut informasi warga keadaan seperti ini tentu mengganggu dan cukup membahayakan pengguna jalan.


Warga mengaku bekas galian yang terkesan asal asalan dengan di urug tanah pedel menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Warga berharap Pemerintah Kota Tuban tidak menutup mata terhadap proyek tersebut.


Warga berharap pemerintah menetapkan dan menegakkan standar pedestrian yang mencakup aspek keamanan, kenyamanan, penerangan, serta aksesibilitas. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi kontraktor yang tidak memenuhi standar.


Namun di lapangan, proses pemulihan permukaan jalan setelah penggalian menjadi sorotan. Banyak titik yang tidak dikembalikan ke kondisi semula secara layak, sehingga menyisakan permukaan bergelombang dan berisiko kecelakaan.


Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan cara proyek dijalankan.


Menurut warga ada dugaan proyek berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Menurutnya, ada indikasi lemahnya kontrol pemerintah terhadap kontraktor, terutama dalam tahap penutupan dan pemulihan jalan.


Masalah utama yang muncul dapat diringkas dalam tiga hal. Pertama, pengerjaan tidak tuntas. penutupan galian meninggalkan permukaan tidak rata. Kedua, pengawasan lemah, kontrol terhadap kualitas pekerjaan minim. Ketiga, standar teknis diabaikan, jalan tidak dikembalikan ke kondisi aman dan layak bagi pengguna jalan. “Ketika terjadi kecelakaan di jalan itu bukan kecelakaan yang sifatnya individu tapi karena kelalaian-kelalaian struktural yang dilakukan oleh pemerintah,” jelas warga.


Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi melanggar kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan jalan dijaga dalam kondisi laik fungsi.


Jika tidak ditangani secara menyeluruh, proyek yang bertujuan memperbaiki estetika kota ini justru berpotensi menjadi sumber masalah baru. 


Permukaan jalan yang tidak aman, trotoar yang rusak, serta lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko kecelakaan di ruang publik. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya menyangkut kualitas infrastruktur, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan warganya.


Perbaikan tidak cukup berhenti pada penutupan lubang. Yang dipertaruhkan adalah standar pengerjaan, konsistensi pengawasan, dan keberpihakan pada keselamatan pengguna jalan.


Pewarta : Ridwan

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama