Cyber News24 - Palembang Sumatera Selatan,Menyambangi Sekaligus Menelusuri di Koridor Wilaya Kecamatan Gandus Kota.Palembang Jumat 10 Juli 2026 Menemukan Paket Pembangunan Rehabbilitasi Jembatan yang
Berada di Sungai Jong RT.18 RW 06 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang di
Jalan Sido Ing Kenayan
Adapun Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Sungai Jong Tersebut
Yang berukuran panjang ± 100 Meter dan Lebar ± 5 Meter.yang menggunakan Sumber Dana PBD 2026 Tanggal Pembuatan 21 Mei 2026
Atas kegiatan SKPD dari Satuan kerja Satker,Dinas PUPR-BM dari Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM),instansi pemerintahan yang mengurus pembangunan serta perawatan jalan dan jembatan.Kota Palembang,
Sumber Dana Tahun Anggaran APBD 2026 Nilai Pagu Paket
Rp.2.000.000.000,00 Nilai HPS Paket
Rp.1.999.469.000,00
Lokasi Pekerjaan
Kecamatan.Gandus,Kota Palembang,
Sebagai Peserta Pemenang Tender Berkontrak Pelaksana Kegiatan (NPWP) Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi Oleh CV.ARHAM yang Beralamat Jl, Prabumulih Muara Enim Dusun I Desa Tanjung Serian Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Sumatera Selatan,Dengan Nilai Rp.1.987.0.85 182,47,Rp.1.987.085.182,47,
Rp.1.977.809.953,
Berdasarkan
LPSE Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dibuat oleh LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang tercatat Bahwa Tanggal Pembuatan 21 Mei 2026 Namun Menurut Warga di Sekitar Kegiatan Mereka mengetahui di Kerjakan Awal Juli 2026 dan Plang Papan Nama Proyek Hanya Terpasang beberapa hari saja dan bukan pula terpasang di pinggir jalan bahkan di bawah jembatan dan tiba-tiba hilang tidak terlihat lagi namun menurut pihak pekerja menyebutkan Papan Nama Proyek tersebut di curi orang entah siapa yang ambilnya namun tetap saja Asumsi dari Masyarakat menyebut Itu sepertinya sengaja di Lepas Ujarnya,
Padahal Hak masyarakat untuk mengetahui informasi dijamin dan diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.selain itu, masyarakat juga berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia tegasnya,
Dalam turunannya,yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU.KIP) Undang-undang ini mengatur mengenai hak warga negara untuk mengetahui rencana,program,dan alasan pengambilan kebijakan publik,serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara,
Dan di kelompok warga masyarakat ada juga yang berpendapat katanya perbuatan sedemikian rupa adalah Terkesan Tidak Transparansi akuntabilitad terkait Pengelolaan Dana TA.APBD 2026 Berdasarkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah serangkaian tindak pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur intinya mencakup untuk menghindari perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap-menyuap,penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Bahwa Social Control atau Kontrol Sosial Memantau dan mengawasi guna untuk Mencegah Corruption/Korupsi,Collusion/Kolusi.dan Nepotisme,KKN,
Maka Awak Media Mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Palembang namun menurut keterangan Stafnya bahwa Kepala Dinas Lagi di Luar Namun Konfirmasi di Lakukan Lewat Surat Nomor : O1/MBN/VII/2026 di Tujukan Pada Kepala Dinas,Tersebut,sudah 15 hari lamanya baru di jawab melalui WA Stafnya,bunyi narasinya
hanya ucapan ditulis demikian
Assalamualaikum pak izin ini tanggapan dari PPK yang bersangkutan,
1.Prihal Jembatan Sido Ing Kenayan hanya pekerjaan rehabilitasi/perkuatan Jembatan
2.Untuk material yang di gunakan adalah material baru seperti bahan yang di pakai untuk perkuatan angin,penjelasan PPK,
Lainlagi Penjelasan Pekerja Saat di Mintai keterangan mereka mengatakan Material yang di anggap masih Layak Pakai tetap akan di pasang,jelasnya,
Pewarta : Sirlani Kubay, Palembang Sumsel,




