CN24 - Gresik - Terkait sebuah video kritik terhadap kondisi Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, yang sempat viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Video yang diunggah oleh akun Facebook Muhammad Amienan tersebut menyoroti kondisi terminal yang dinilai tidak tertata, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam video tersebut, pengunggah secara langsung menyebut nama Khusaini yang disebut sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Ia meminta Khusaini segera mengambil tindakan terkait kondisi terminal yang tergenang air.
“Negara harus hadir ini Pak Khusaini. Tolong diperhatikan ini Terminal Bunder. Ini layanan publik, jangan sampai mengecewakan orang. Apalagi menjelang hari raya. Gimana sampean ini. Jangan tidur saja, digaji kok tidak bekerja sampean ini,” ujar pria dalam video tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak karena dinilai mengandung narasi yang keliru dan berpotensi memojokkan Khusaini selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Apalagi, pengkritik tersebut disebut-sebut merupakan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan setingkat eselon III, sehingga seharusnya memahami pembagian kewenangan dalam pengelolaan transportasi.
“Terima kasih atas ketersinggungannya. Terminal Bunder kondisinya seperti ini. Ini bukan tambak. Coba situasi seperti ini dibiarkan. Wah naudzubillahi mindzalik ini,” ungkap pengkritik tersebut dalam video dengan nada tinggi.
Terminal Bunder Bukan Kewenangan Pemkab Gresik
Berdasarkan pembagian kewenangan transportasi darat, terminal dengan klasifikasi tipe B seperti Terminal Bunder berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, bukan di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
“Terminal itu tanggung jawab provinsi. Makanya ini juga harus menjadi perhatian bersama. Karena wilayahnya di Gresik, orang akhirnya keliru dalam menyampaikan kritik. Masyarakat juga harus belajar memahami kewenangan,” ujar Mujid Ridwan, Wakil Ketua DPRD Gresik, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, seluruh aspek pengelolaan terminal tipe B, mulai dari operasional, pemeliharaan, hingga penganggaran, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, kritik yang diarahkan kepada pejabat daerah yang tidak memiliki kewenangan dinilai tidak tepat sasaran.
Selain itu, penyebutan nama pejabat publik secara langsung dalam narasi yang tidak didasarkan pada fakta kewenangan yang benar berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik. Dalam konteks hukum, tindakan menyampaikan tuduhan atau pernyataan yang merugikan reputasi seseorang melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan kritik di ruang publik, serta memastikan kebenaran informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pewarta : Ridwan
