CYBERNEWS24.CO.ID

Empat Tersangka Mengoplos Isi Tabung Gas Dijerat Dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal Enam Tahun Dan Denda Enam Miliar


Cyber News24-Palembang Sumsel.Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang merugikan negara dan masyarakat.dalam pengungkapan tersebut,empat orang pelaku berhasil diamankan dari sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Kalidoni, Palembang, 


Adapun yang dijadikan tempat pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg.kegiatan siaran pers (press release)Tindak pidana bahan bakar gas bumi yang  dilaksanakan Rabu 21/1/2026 sekira pukul.11.00 Wib.bertempat di

Ruangan basement gedung Utama Presisi Mapolda Sumatera Selatan,


Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel,Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.dari hasil penyelidikan,kegiatan pengoplosan gas LPG subsidi ini sudah berjalan sekitar lima bulan,terangnya,


Sambungnya Para pelaku diketahui mengoplos isi empat tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg non-subsidi.dari setiap tabung gas hasil oplosan yang dijual ke pasaran, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp.30 ribu per tabung.


“Modus yang digunakan adalah dengan meletakkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg, kemudian menyelipkan pipa sambungan agar gas dapat dipindahkan atau ditransfer,” jelasnya.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 426 tabung LPG subsidi 3 kg, 135 tabung LPG 12 kg, tiga unit timbangan, lima obeng, 19 pipa sambungan,empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning LPG 3 kg, serta 300 buah karet rubber seal.


Ditegaskannya bahwa praktik pengoplosan gas subsidi merupakan tindak pidana serius karena mengganggu distribusi energi nasional dan merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.


Atas perbuatannya,keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.


Lanjutnya Pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan ada jaringan distribusi yang lebih luas.tandasnya,

@narsumbidhumaspoldasumsel,


Pewarta : Sirlani Lubay, Sumsel

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama