CYBERNEWS24.CO.ID

Gubernur Khofifah terbitkan Surat Edaran Cegah Gangguan Keamanan di Jatim



Cybernews24 - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran untuk meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Jatim.

Surat Edaran bernomor 100.3/3432/013.1/2025 tersebut diterbitkan di Surabaya, Minggu, sebagai respons atas dinamika masyarakat yang dalam beberapa hari terakhir yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Isi Surat Edaran itu, Khofifah meminta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi dengan TNI, Polri dan instansi terkait guna mengendalikan kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.

Kepala daerah juga diminta melakukan upaya preventif terhadap pengamanan obyek vital, serta mengimbau perguruan tinggi, sekolah, dan pondok pesantren mencegah pelibatan pelajar atau mahasiswa dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum maupun aktivitas tidak perlu pada malam hari.

“Peran Kepala Desa, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT harus ditingkatkan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjaga lingkungan masing-masing,” demikian bunyi Surat Edaran yang ditanda tangani Gubernur Jatim Khofifah.

Dalam poin lainnya, Surat Edaran juga mendorong pengaktifan kembali kampung tangguh/kampung merah putih sebagai benteng masyarakat untuk mencegah gangguan ketertiban umum, serta mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lembaga kemasyarakatan menjaga kerukunan.

Gubernur Jatim Khofifah juga menekankan pentingnya meningkatkan peran RT, RW, dan satuan lingkungan lain untuk mengendalikan kegiatan anggota masyarakat, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketenteraman dapat diantisipasi sejak dini.

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Surabaya pada 31 Agustus 2025.

Red. Kancil

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama