CYBERNEWS24.CO.ID

Ketum TOPAN-RI,Selaku Penerima Kuasa Hukum Dari Pelapor,Akan Membahas Permasalahan Ke Polda Sumsel Bahkan ke-Mabes Polri



OKUTIMUR Sumsel - Cyber News24 -Sumedang Simangunsong SH,.MH Merupakan Ketua Umum TOPAN-RI Sekaligus Professi Advokat Pengacara Senior di Jakarta menyampaikan narasi  kepada Pewarta Cyber News24 Senin 27/10/2025 Wib bahwa terindikasi lambatnya Proses Hukum Yang Ditangani Penyidik Polres OKU Timur yakni Perkara Kasus Tindak pidana yang dilaporkan diduga terkait pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP-B/113/VII/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN Tertanggal 29 Juli 2024 atas nama Terlapor YULIANTO Bin NANG INUNG, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 


Dan rasa kekecewaan dan sangat kecewa sekali atas kinerja Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Ogan Komring Uluh Timur (Polres OKU Timur) Provinsi Sumatera Selatan.Sumedang Simangunsong SH,.MH,yang merupakan Ketua Umum TOPAN-RI sekaligus Advokat senior dari kantor Law Office Sumondang Simangunsong & Associates mengatakan ;"bukti - bukti dan saksi - saksi telah cukup dan telah diminta keterangannya oleh Penyidik, namun sudah lebih 1 (satu) tahun perkara tidak berjalan, alias mandek atau jalan ditempat,terangnya 


Sambungnya ada pun Tindak pidana yang dilaporkan adalah terkait pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP-B/113/VII/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 29 Juli 2024 atas nama Terlapor YULIANTO Bin NANG INUNG, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 


Tambahnya "sudah beberapa kali klien saya diminta keterangan oleh penyidik Polres OKU Timur, namun hingga saat ini tidak juga ditingkatkan ke tahap Penyidikan.Sudah terlalu lama perkara ini jalan ditempat dan masih tetap Penyelidikan, padahal sudah cukup bukti kuat sehingga sudah seharusnya perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan Terlapor segera ditetapkan dan menjadi Tersangka,"ujar Sumondang Simangunsong. 


Yang sangat di sayangkan pihak penyidik pada saat dihubungi oleh Kuasa Hukumnya mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan secara konfrontir antara Pelapor dengan Terlapor, namun hingga saat ini hanya janji-janji manis.yang diucapkan maka kami melangkah menaikan artikel berita ini  melalui media on - line guna dimita penjelasan dan kepastian hukum  karena penyidik tidak juga melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi secara konfrontir sebagaimana janjinya.yang disampaikan


"Laporan klien kami ini sudah 1 (setahun) lebih namun tidak kunjung tuntas sehingga patut diduga 

Polres OKU Timur melawan PERKAP POLRI Nomor 12 Tahun 2009 dan PERKAP POLRI Nomor 6 Tahun 2019  yang mengatur tentang kepastian penyidik kepolisian dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, serta mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan suatu perkara,ungkapnya. 


Kuasa Hukum Zaidanku Bin Nang Inung, Sumondang Simangunsong SH, MH yang juga sebagai Ketua Umum TOPAN-RI selaku penerima kuasa hukum dari pelapor, akan membahas lebih lanjut permasalahan ini ke Polda Sumatera Selatan, bahkan ke Mabes Polri Biro Pengawasan Penyidik, bilamana pihak Penyidik Reskrim Polres OKU Timur belum juga mengambil tindakan atas laporan klien kami terhadap Terlapor. 


Sementara dalam keterangannya Sumondang Simangunsong,minta agar hukum diwilayah Kabupaten ini harus benar - benar ditegakkan dan bersih dari oknum-oknum mafia peradilan dan tidak ada lagi diskriminasi hukum serta Kepolisian khusunya Polres OKU Timur harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan, tandasnya, @Narsumkuasahukumpelapor,


Pewarta : Sirlani Lubay, Sumsel

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama