Cybernews24 - KEDIRI, Minggu 3/8/2025. Malam yang seharusnya menjadi ajang hiburan berubah menjadi tragedi di AR Karaoke, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri setelah diduga mengalami keracunan minuman keras (miras),. Salah satu korban, seorang wanita yang disebut-sebut sebagai pemandu lagu, ditemukan tidak sadarkan diri di lokasi. Naas, nyawanya tak tertolong, sementara korban lainnya kini dalam kondisi kritis.
Informasi di lapangan menyebutkan, kejadian berawal saat sejumlah tamu sedang bersenang-senang di dalam room karaoke. Usai menenggak miras, dua dari mereka tiba-tiba mengeluh sakit perut hebat yang disertai muntah-muntah. Kondisi korban yang terus memburuk membuat mereka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Yang kerja di karaoke itu ada, ada juga freelance. Tapi pas kejadian minum mirasnya saya nggak tahu. Kayaknya emang sering kumpul di situ,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, Minggu pagi. Dari informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif, sementara korban kedua masih berjuang di ruang perawatan RS Muhammadiyah Kediri.
Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras di Kediri, terutama di tempat hiburan malam yang kerap luput dari pengawasan ketat. Agung Setiawan, perwakilan DPD Indonesian Justice Society, menilai kasus ini merupakan bukti nyata dampak peredaran miras ilegal dan lemahnya monitoring pemerintah daerah terhadap tempat hiburan malam.
“Dampak peredaran miras yang tidak terkontrol, dan buruknya monitoring Pemerintah Kabupaten Kediri atas hiburan malam yang selalu saya suarakan. Bukan kami menolak investasi atau anti peningkatan ekonomi, tapi keselamatan masyarakat harus jadi prioritas,” tegas Agung.
Ia juga menyoroti maraknya praktik ilegal di sektor hiburan malam, mulai dari peredaran miras oplosan, transaksi ilegal, eksploitasi anak di bawah umur, hingga kebocoran pendapatan daerah akibat tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). “Kalau memang boleh, DPRD harus jemput bola memperjelas aturan. Kalau tidak boleh, ya Satpol PP mohon bersihkan seluruh karaoke yang berjualan miras ilegal. Sudah terlalu menjamur dan mendarah daging di Kediri,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Diki selaku pengelola AR Karaoke belum dapat dikonfirmasi terkait insiden mematikan ini. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jenis minuman yang dikonsumsi korban dan mencari sumber peredarannya.
Kejadian ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap hiburan malam yang menjual miras ilegal. Selain mengancam nyawa, lemahnya kontrol juga berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas di masyarakat.
Pewarta : Ko²