CyberNews24 - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua individu oknum Ormas GRIB Jaya sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kedua tersangka berinisial Y dan MYT. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan menempati pekarangan tertutup tanpa hak yang sah.
Tersangka Y mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut dan memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari organisasi masyarakat GJ untuk menduduki lahan. Namun, saat dimintai bukti, Y tidak dapat menunjukkan nomor girik maupun luas tanah yang dimaksud,” ujar Ade Ary, Senin (26/5/2025).
Sementara tersangka MYT diketahui memerintahkan serta ikut secara langsung dalam pendudukan lahan milik BMKG. Ia juga disebut menarik pungutan liar dari sejumlah pihak yang menggunakan lahan tersebut.
“MYT menyewakan lahan kepada pemilik warung dengan total pungutan sebesar Rp11,9 juta. Selain itu, ia juga menarik uang sewa dari pedagang hewan kurban senilai Rp22 juta,” terang Ade Ary.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa MYT positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamina. Diketahui, ia merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas GJ di wilayah Tangerang Selatan.
MYT ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2021, ia pernah dijatuhi vonis 4 tahun 5 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, setelah ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polda Metro Jaya mengamankan total 17 orang. Sebanyak 11 orang berasal dari ormas GJ, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.
“Selain penangkapan, kami juga menyita barang bukti berupa karcis parkir, atribut ormas, serta sejumlah senjata tajam,” tambah Ade Ary.
Langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga kewibawaan hukum dalam perlindungan aset negara.
Red. Kancil