Wakapolda Sumsel Tegaskan Penyidikan Karhutla Harus Berbasis Fakta Dan Alat Bukti Setiap Unsur Pidana


Cyber News24-Palembang Sumsel,Polda Sumatera Selatan memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan kemampuan penyidik di tingkat Direktorat maupun Polres jajaran. Penguatan tersebut menjadi bagian dari langkah terpadu menghadapi potensi karhutla sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Senin sore (31/8/2026).


Penguatan kemampuan penyidikan dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Jajaran Polres Musi Banyuasin turut mengikuti pengarahan secara daring sebagai bagian dari evaluasi dan konsolidasi penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel.


Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menekankan bahwa penyidik harus bergerak sejak awal peristiwa terjadi dan tidak perlu menunggu api benar-benar padam untuk mulai mengumpulkan fakta serta petunjuk. Langkah tersebut dilakukan tanpa mengganggu proses pemadaman dan tetap mengutamakan pengamanan tempat kejadian perkara.


Saat kebakaran masih berlangsung, penyidik dapat melakukan pengamatan, mendokumentasikan kondisi awal, mencari saksi, mengumpulkan informasi serta mengamankan petunjuk yang berpotensi menjadi alat bukti. Pengamanan TKP juga menjadi perhatian agar barang bukti dan informasi penting tidak rusak, berubah atau hilang akibat proses pemadaman maupun aktivitas lainnya di lokasi.


Salah satu kemampuan utama yang harus dimiliki penyidik adalah menentukan titik asal api dengan menggabungkan kondisi fisik lahan, pola rambatan api, arah angin dan keterangan para saksi. Analisis tersebut diperlukan untuk menguji apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian atau terdapat dugaan kesengajaan yang memenuhi unsur tindak pidana.


Penyidik juga diarahkan memeriksa pihak-pihak yang memiliki informasi relevan, mulai dari pemilik lahan, pemilik lahan yang berbatasan langsung, orang yang pertama mengetahui kejadian, hingga pihak lain yang mengetahui kondisi lokasi sebelum kebakaran. Keterangan kepala desa juga dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui kepemilikan lahan, kondisi wilayah serta langkah pencegahan karhutla yang telah dilakukan.


Setiap keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan harus diuji dengan fakta objektif di lapangan. Penyidik tidak boleh hanya mengandalkan alibi pihak yang diperiksa, tetapi harus mencocokkannya dengan kondisi TKP, pola rambatan api, arah angin, temuan fisik serta informasi lain yang relevan.


“Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.


Penguatan pembuktian juga diarahkan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Penyidik dapat mengoptimalkan keterangan ahli, surat, barang bukti serta bukti elektronik seperti rekaman CCTV, video telepon seluler maupun data digital lainnya sepanjang diperoleh dan dikelola sesuai prosedur hukum.


Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. juga mengingatkan bahwa kualitas penyidikan tidak ditentukan oleh tebalnya berkas perkara, melainkan oleh kekuatan dan keterkaitan alat bukti dalam membuktikan setiap unsur pidana.


“Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial,” tegasnya.


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan pentingnya kemampuan analisis penyidik dalam menangani kebakaran yang terjadi di kawasan perkebunan maupun yang berkaitan dengan korporasi. Penyidik harus mampu menguji secara objektif berbagai keterangan mengenai sumber api, pola kejadian dan rambatan kebakaran.


Dalam perkara yang berkaitan dengan perusahaan, penyidik juga diarahkan mendalami dokumen perizinan, standar operasional prosedur pengendalian karhutla, kesiapan personel, anggaran serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Apabila diperlukan, proses pembuktian dapat diperkuat dengan melibatkan ahli dan Laboratorium Forensik.


Pendalaman terhadap perkara korporasi juga diarahkan untuk melihat hubungan antara kebijakan perusahaan, keputusan manajemen, tindakan di lapangan serta pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai fakta dan alat bukti. Dokumen perusahaan, penggunaan anggaran dan bukti elektronik dapat menjadi bagian dari proses membangun konstruksi perkara.


Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. selanjutnya menginstruksikan jajaran fungsi Reserse Kriminal meningkatkan kesiapsiagaan dan menyiapkan personel yang dapat difokuskan untuk penanganan perkara karhutla. Koordinasi antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran juga diperkuat agar penanganan perkara berjalan cepat, terarah dan profesional.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan penguatan kemampuan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian.


“Upaya pencegahan dan pemadaman terus berjalan. Namun ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penegakan hukum juga harus dilakukan secara maksimal. Penyidik harus mampu membaca fakta di lapangan, mengamankan alat bukti dan membangun konstruksi perkara yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh melalui pencegahan, respons cepat, pemadaman, pengamanan TKP, penyelidikan hingga penegakan hukum. Penguatan kualitas penyidikan diharapkan mampu memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat serta lingkungan di Sumatera Selatan,


#narasumbidhumaspoldasumsel,


Perwarta : Sumsel-Sirlanilubay,

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama