Voting Muktamar NU ke-35 Putuskan Ketum PBNU Dipilih Melalui AHWA

 


JOMBANG, CN24 – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan tersebut diambil melalui proses voting yang berlangsung cukup alot di tengah rangkaian pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Jombang.

Dalam pemungutan suara, sebanyak 552 suara berasal dari perwakilan PWNU dan PCNU dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta muktamar diberikan pilihan untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Hasil voting menunjukkan 401 suara memilih opsi perubahan, sementara 150 suara memilih opsi tetap mempertahankan mekanisme sebelumnya. Adapun 1 suara dinyatakan tidak sah.

Ketua Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Muhammad Nuh, menyampaikan hasil penghitungan suara tersebut di hadapan peserta muktamar.

“Total suara 552, sudah sesuai dengan data. Dengan opsi A tetap 150, opsi B 401. Tidak sah 1. Berarti jumlahnya pas,” kata Prof. Muhammad Nuh.

Dengan perolehan tersebut, opsi perubahan mendapatkan dukungan mayoritas peserta Muktamar ke-35 NU. Perubahan itu menetapkan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Prof. Muhammad Nuh menegaskan bahwa hasil voting tersebut merupakan keputusan yang harus diterima bersama oleh seluruh peserta muktamar.

“Oleh karena itu, dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara, forum muktamar secara resmi memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU mengalami perubahan dibandingkan mekanisme sebelumnya. Sistem AHWA kini ditetapkan sebagai mekanisme pemilihan berdasarkan keputusan mayoritas muktamirin.

Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perjalanan Muktamar ke-35 NU di Jombang. Seluruh peserta diharapkan dapat menghormati hasil keputusan forum dan menjaga persatuan serta soliditas organisasi setelah proses pengambilan keputusan berlangsung.

Pewarta Suwono

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama