Kota Mojokerto, CN24 - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan. Hingga Agustus 2026, belasan ribu warga tersebut telah tercover BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan tulang punggung keluarga.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja rentan. Sebab, tidak semua pekerja memiliki tabungan atau kemampuan finansial yang cukup untuk menghadapi risiko sosial ekonomi.
“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9).
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan saat bekerja. Program tersebut juga memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia maupun memasuki masa hari tua.
“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” lanjutnya.
Karena itu, Ning Ita menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto mencegah keluarga jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih sulit ketika pencari nafkah mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ning Ita meminta peserta segera melapor apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian agar hak perlindungan dapat segera diproses.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun stand BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Informasi tersebut diharapkan turut disebarluaskan oleh peserta kepada pekerja rentan lainnya.
“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesan Ning Ita.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto memastikan perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada kepesertaan, tetapi juga dipahami dan dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi risiko kerja. (Rdwn)
