Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas Pengaspalan Jalan Lapen di Gesikan Tuai Sorotan Warga

 


CN24-Tuban, 27 Juli 2026 – Proyek pengaspalan jalan jenis Lapen di wilayah Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat menduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya, khususnya terkait material batu hitam yang digunakan dalam proses pengaspalan.

 



Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga menilai material batu hitam yang digunakan diduga merupakan batu hitam geprek dengan kualitas yang kurang memenuhi standar. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa konstruksi jalan tidak akan memiliki daya tahan yang optimal dan berpotensi cepat mengalami kerusakan.

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah menggunakan batu hitam. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara rinci mengenai spesifikasi teknis maupun kualitas material yang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami bukan mempermasalahkan ada atau tidaknya batu hitam, tetapi kualitas batu yang digunakan juga harus menjadi perhatian. Jalan ini dibangun menggunakan anggaran negara, sehingga hasilnya harus benar-benar berkualitas dan dapat dinikmati masyarakat dalam waktu yang lama," ujar salah seorang warga.

Warga berharap instansi terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas, segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya transparansi dalam pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan dugaan pekerjaan yang dikerjakan secara asal-asalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai spesifikasi material yang digunakan maupun hasil pengawasan teknis atas pekerjaan pengaspalan jalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta Suwono

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama