CN24-Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan aset daerah serta meningkatkan pelayanan piutang dan lelang. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Forum Konsultasi Publik yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Kegiatan ini bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (29/6).
Dalam sambutannya, Sekda Washil menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Gresik sebagai tuan rumah. Menurutnya, forum ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara Pemkab Gresik dan KPKNL Surabaya dalam pengelolaan aset negara maupun aset daerah.
“Pemkab Gresik berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan KPKNL Surabaya. Kami siap mendukung pengelolaan aset negara dan daerah, mulai dari proses perolehan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset yang selama ini terus kami koordinasikan,” ujar Sekda Washil.
Ia menambahkan, Pemkab Gresik merupakan salah satu mitra strategis KPKNL Surabaya, terutama dalam pelayanan piutang daerah dan pelaksanaan lelang aset. Tata kelola aset yang baik juga menjadi bagian penting dalam memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Washil juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya didukung oleh sistem yang semakin baik, tetapi juga perubahan pola pikir aparatur agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala KPKNL Surabaya, Andi Sugiri, mengatakan Forum Konsultasi Publik menjadi sarana untuk menampung masukan, saran, serta menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi pengguna layanan. Ia menyebut KPKNL Surabaya saat ini menangani sekitar 800 hingga 900 layanan aktif, yang sebagian besar berkaitan dengan proses lelang.
Selain itu, Andi juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset berupa tanah milik negara maupun daerah agar memiliki kepastian hukum.
“Aset tanah yang berada di wilayah terpencil sering kali belum tersertifikasi dan kurang terawat sehingga berpotensi dikuasai pihak lain. Karena itu, penertiban secara administrasi, hukum, maupun fisik perlu dilakukan secara berkala,” jelas Andi.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL Surabaya, perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan para pengguna layanan.
Perwarta Ridwan
