CYBERNEWS24.CO.ID

Pemkab Gresik Dampingi Korban Penipuan Rekrutmen ASN, Tegaskan Seleksi Hanya Melalui Jalur Resmi SSCASN BKN



CN24 - Gresik, 9 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah cepat dalam menangani kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan masyarakat.


Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026, sebanyak 9 orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK. Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.


Dari


hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.


Para korban diketahui telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.


Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, pada Kamis (9/4), BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.


“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” pungkas Agung Endro Dwi Setyo Utomo.


Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik  - Validasi NIP ASN:

https://bkpsdm.gresikkab.go.id/pages/validasi-nip-asn-kabupaten-gresik


Perlu diketahui, layanan validasi NIP tersebut hanya dapat digunakan untuk memverifikasi data ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan tidak dapat digunakan untuk pengecekan data ASN dari instansi atau daerah lain.


Pemkab Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari praktik penipuan serupa.

Pewarta Ridwan

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama