Cyber News24-Muara Enim Sumsel,
Pelapor sebagai korban pengeniayaan meminta kepada pihak penyidik agar supaya bagi korban ataupun melalui kuasa hukumnya mendapatkan informasi atas perkembangan Laporan Polisi (LP):Proses sebuah tindak pidana dilaporkan ke pihak Berwenang,Berdasarkan Laporan: Polisi Nomor : Lp/B/139/xII/2025/Sumsel/Res M.Enim/Rabu 17/11/2025 Sekira Pukul 15.00 Wib.Menerangkan bahwa korban bernama Mardiansyah Bin Duwi warga Dusun II Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim diduga manjadi korban Pengeniayaan yang diduga pelakunya yang terlapor yakni Malaya Bin M.Kasri ± 70 Tahun Warga Dusun II Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel terjadi Senin 8/12/2025 sekira pukul 8.00 Wib di Jalan Setapak Sekitar ± 100 Meter dari Rumah Tempat tinggal korban pada saat korban hendak mencari barang rongsokan alias burukan ketika ketemu terlapor tiba-tiba pelaku menabrak korban dengan Roly dorongan yang berisi rumput makanan kambing,mengenai lutut kaki sehingga korban terjatuh terangya
Lanjutnya tidak hanya itu saja ketika korban bangun dari terjatuh sipelaku mengatakan kau inilah suruh dan membujuk budak-budak nongkrong sampai mereka soraki aku ucapnya sambil sipelaku gayungkan sebilah pisau memukul bagian punggung korban membuat korban terjauh lagi dikarenakan fisik nya tidak kuat berdiri telah mengalami cacat kaki dan mata selama beberapa tahun ini akibat kecelakaan waktu itu sehingga dirinya di bantu dua tongkat kanan dan kiri untuk beraktivitas sehari-hari,
Sambungnya saat terjadi dirinya hanya dapat mendengar ada teriakan ibu-ibu warga tetangga yang lagi menggendong anak bayi di dekat kejadian itu dengan ucapan minta tolong sebutnya,Doni, anak dari pelaku ambilkan pisau di Aya kau mati cak Din tuturnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah hukum yang menjamin kesamaan hak, kesempatan,serta perlindungan bagi penyandang disabilitas, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997 yang dianggap sudah tidak relevan,pemenuhan hak dasar (aksesibilitas, akomodasi yang layak, pendidikan,pekerjaan, kesejahteraan) dan penghormatan martabat mereka sebagai warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Poin-Poin Penting UU Ini:
Definisi Penyandang Disabilitas: Seseorang yang mengalami keterbatasan fisik,intelektual,mental, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan hambatan lingkungan,mengalami kesulitan berpartisipasi tujuan: mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan,menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri,dan tanpa diskriminasi.
Kewajiban Pemerintah:wajib menjamin pemenuhan hak-hak tersebut melalui kebijakan dan program,serta
Peraturan pelaksana: beberapa Peraturan Pemerintah (PP) telah dikeluarkan untuk memperjelas implementasi,seperti PP No.70/2019 (Penghormatan,pelindungan, dan Pemenuhan Hak) dan PP No.13/2020 (Akomodasi Layak untuk pendidikan).
Penting UU ini mengubah paradigma dari "penyandang cacat" menjadi "penyandang disabilitas"mengakui mereka sebagai bagian integral masyarakat dengan hak yang sama
dan menuntut pemerintah serta masyarakat untuk menghilangkan hambatan dan diskriminasi.
Pada penyelidikan: tahap awal oleh penyidik (Polri) untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan.ini melibatkan pencarian dan pengumpulan bukti awal.demikian dan seterusnya ketahapan Penyidikan:Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status dinaikkan ke penyidikan.pada tahap penyidik mengumpulkan bukti yang lebih lengkap, memanggil saksi, dan menetapkan tersangka.atas dugaan yang di lakukannya,
Sementara pihak Polsek Rambang Lubai Lakukan gelar Olah TKP tempat kejadian perkara (TKP) Rabu 17/12/2025.Sekitar Pukul 18.30.Wib dalam penyelidikan,guna mengumpulkan data awal untuk menentukan suatu peristiwa serta mencari,dan menganalisis bukti fisik,petunjuk,serta keterangan saksi/korban untuk mengungkap kronologi,identitas pelaku, dan modus operandi tindak pidana,tersebut,berita kesinambungan tandasnya,
@narsumpihakorbandanwarga,
Pewarta : Sirlani Lubay, Sumsel

