CYBERNEWS24.CO.ID

Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018


Cyber News24 - Palembang Sumsel, Siaran.Pers Nomer : 

Pr 08/L.6.2/Kph.2/02/2026.

Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026 Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum, 


Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yang mengakibatka Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp137.722.947.614,40 - seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen :


Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.


Demikian keterangan yang di sampaikan kepada para awak media,oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H.

Palembang,Kamis.19 Februari 2026


@narsumkasipenkumkejatisumsel,


Pewarta - Sirlani Lubay,Sumsel,

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama