Cyber News24 Kayuagung OKI Simsel-Akhirnya majelis hakim pengadilan Negeri PN Kayuagung ogan komering Ilir telah menjatuhkan vonis hukuman pidana perkara kasus perzinahan selama 7 bulan terhadap
Endang C.R Bin Hazaro,45 Tahun Selaku Pejabat Kepala Desa Ulak Segara,Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir,Kamis 27/11/2025,Sekira pukul 14.30 wib
di Pengadilan negeri kayuagung kelas
IB,Jalan: Letnan muchtar saleh nomor:119 Kayuagung Sumatera Selatan
Adapun kronologis peristiwa terjadi perkara kasus asusila atau perzinahan atas berbuatan Terdawa Endang C.R Bin Hazaro,45 Tahun Selaku Pejabat Kepala Desa Ulak Segara,Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir,terhadap
Ny,Sayyidah Tunnisak,Binti M.Sabil,
Terjadi Hari Sabtu 24 Desember 2022 Sekira pukul 14.00 Wib di dalam Sebuah Kamar hotel Ilaya lantai dua nomor 05 di Desa pulau semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,
Atas perbuatan tindak pidana Perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur Pasal 284 KUHP zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki,lain
saat persidangan berlangsung tampak hadir Tim kuasa hukum dari Korban yaitu Henderi Umar SH.MH bersama rekanannya Boby Mulyadi SH,
Awal sidang akan digelar di pengadilang tersebut kuasa hukum terdakwa bermaksud menghalang-halangi dan mengusir beberapa awak media yang ingin mengambil dokumentasi foto dan narasi di persidangan ucapnya yang keluar dari mulutnya kamu keluar ini sidang tertutup namun setelah negosiasi melalui Satpam akhirnya mereka menyampaikan kepada majelis hakim ternyata majelis hakim memperbolehkan para awak media untuk meliput dan ketika sidang di buka Hakim menyebutkan
Sidang terbuka untuk umum dan akhirnya keluarga dari pihak korban joga di perbolehkan untuk menghadiri sidang putusan terhadap terdawa,
Berdasarkan payung hukum,
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3)
UU No.14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat,dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan demokratis. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. tuturnya
@narsumpnkayuagungoki,
Pewarta : Sirlani Lubay,Sumsel



