Cyber News24 - Ogan Ilir Sumsel, Sidang Putusan di pengadilan negeri kayuagung untuk dan atas nama terdakwa Ny,Sayyida Tunnisak,Binti M.Sabil,perkara kasus asusila diduga perbuatan zinah dengan laki-laki lain yang bukan suaminya,3 tiga hakim telah jatuhkan vonis kepada terdakwa nama tersebut diatas 2 dua bulan,
digelar hari Selasa 4 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib bertempat
di pengadilan negeri Kayu Agung Kelas
IB Jalan: Letnan muchtar saleh nomor:119 Kayuagung Sumatera Selatan Adapun jaksa penuntut umum JPU Kabupaten Ogan Ilir jatuhkan dengan tunkktutan 3 tiga bulan 15 hari,
Saat pelaksanaan sidang putusan Tim kuasa hukum terdakwa Tampak hadir di persidangan yakni Andy Wijaya SH MH,bersama rekananya Novi Yanto SH.Sedangkan Tim Kuasa hukum dati Korban Tampak hadir yaitu Henderi Umar SH MH bersama rekanannya
Boby Mulyadi SH,
Sementara bagi terdakwa yang telah di vonis Hakim 2 bulan tersebut belum dilakukan penahanan karena majlis hakim banyak pertimbangan dikarenakan yang telah terhukum masih memiliki anak laki-laki berusia 7 bulan dan dan anak perempuan usia 14 Tahun,sedang bersekolah ujarnya,
Sedangkan korban El.suami dari terdakwa meskipun datang di pengadilan negeri kayuagung namun tidak terlihat masuk di ruang persidangan,
Kronilogis peristiwa terjadi perkara kasus asusila atau Perzinahan yang diduga dilakukan oleh Endang C.R Bin Hazaro,45 Tahun Selaku Pejabat Kepala Desa Ulak Segara,Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir,,
Pada Hari Sabtu 24 Desember 2022 Sekira Pukul 14.00 Wib di Dalam Sebuah Kamar hotel Ilaya lantai dua nomor 05 di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,
Namun : Sidang Terdakwa tersebut masih dalam tahapan penuntutan Jasa Penuntut Umum Ogan Ilir dan Terdakwa di Tuntut dengan dengan tuntutan 6 enam bulan,
Atas perbuatan tindak pidana Perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana Pasal 284 KUHP zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki,lain namun perkara kasus perzinahan yang diduga dilakukan oleh terdakwa kini sidang masih dalam tahapan penuntutan,dan di tuntut atas perbuatannya dengan tuntutan 6.enam bulan,namun tidak di lakukan penahanan seperti terpidana lain dan keluarga korban berharap agar oknum yang perbuatan tidak bermoral agar jatuhi putusan vonis yang setimpal,karena seharusnya seorang pemimpin-pimpinan memelihara menjaga dan mengayomi,Masyarakat Rakyat Keluarganya sendiri dan menjadi panutan contoh terbaik di tengah tengah masyarakat adat istiadat maupun agama yang di percaya,atau yang di anut,oleh umatnya,tandasnya, @narsummasyarakatsetempat,
Pewarta : Sirlani Lubay, Sumsel


