Cyber News24 - Ogan Ilir Sumsel - Diduga terjadi pungli di tempat pendidikan anak usia dini,(PAUD) permata bunda taman kanak-kanak (TK) di Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang dilakukan pihak pengurus PAUD Tersebut Ujarnya,
Menurut narsum yang dapat di percaya
Bahwa pungutan uang dengan besaran nilai Rp.300 ribu di gunakan kegiatan Manasik Haji di Kota Palembang,Tanggal 18 Oktober 2925 dan bagi yang tidak mengikuti atas kegiatan tersebut Orang Tua siswa-siswi dibebani harus bayar besaran nilai Rp.100.ribu rupiah,terangnya,
Dan tidak.cukup disitu saja akunya saat pengambilan Ijazah surat bukti yang menyatakan bahwa siswa telah lulus pendidikan anak usia dini (PAUD) Permata bunda Taman-Kanak Desa Ulak Segara di Harus bayar besaran dengan nilai Rp.250 ribu rupiah,jelasnya,
Adapun yang di pungut bagi anak didik siswa-siswi 36 Orang pelajar,dalam keterangan beberapa narsum yakni Orang tua siswa yang bersekolah di PAUD tersebut,yang diperoleh dari informasi lainya menyatakan bahwa seluruh pelajar berjumlah 72.Orang,anak didik,jalasnya,
Berikutnya bahwa besaran dana BOS per siswa tahun 2025 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan,perkiraan nominalnya:
PAUD: Rp.600.ribu rupia,di kali 36 pelajar,
Berpijak pada payung hukum berdasarkan,UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab dalam Pasal 1 angka 11, yang menyatakan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi orang yang menghalangi kerja pers
yang melanggar aturan.ancaman hukuman bagi orang yang menghambat kerja pers adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
UU No.14 Tahun 2008 adalah tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.undang-undang ini menjadi landasan hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan,akuntabel,dan partisipatif,serta mendorong pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah dan badan publik lainnya.
PP Nomor 43 Tahun 2018 adalah peraturan pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Peraturan ini mengatur bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan mekanisme pemberian penghargaan bagi pelapor yang laporannya benar dan memberikan kontribusi pada pemulihan kerugian negara.
UU Tipikor Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari UU No.31 Tahun 1999 dan perubahannya, yaitu UU No.20 Tahun 2001.UU ini mengatur definisi, jenis-jenis, dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi,serta mengatur prosedur penanganan dan penegakan hukumnya.Tutupnya.
@narsumorangtusiswabersekolah
Pewarta : Sirlani Lubay, Sumsel


