Cyber News24 - Palembang, Polda Sumsel Gelar :
Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Online Senin,2/2/2026 Sekira Pukul 13.30 Wib. Bertempat di Basement Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel,
Bahwa Subdit siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan tangkap dua orang terlibat judi online yang kerja sama dengan judi online di negara Kamboja.
Dua orang yang di tangkap merupakan mahasiswa yang bertugas menpromosikan judi online asal negara Kamboja melalui media sosial di akun
Face Book,
Adapun dua tersangka yakni Darsono (32) sebagai bos warga jalan M.lsa kelurahan Duku kecamatan IT 3 Palembang,dan anak buahnya Rahmad Akbar (23) warga jalan Maju Bersama ll kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Kedua tersangka bertugas mempromosikan judi online di akun FB Jojo Kono,tersangka Darsono mendapat upah tiap bulan 7.Juta Sedangkan Rahmad Akbar 3,5 Juta, keduanya adalah mempromosikan judol sejak 2023 hingga sekarang ini,
Dirreskrimsus polda Sumatera Selatan Kombes Doni Satrya Sembiring melalui kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo mengatakan pengungkapan kasus judi online bermula saat anggotanya patroli siber.
Di temukan promosi judol setelah di selidiki berlokasi di Palembang,ketika di lacak lokasinya berada di jalan Perikanan IV kelurahan Kemuning Palembang dan mereka berhasil menangkap tersangka Rahmad Akbar selanjutnya Darsono sebagai atasannya.
Di akun FB di temukan sekitar 200 akun FB lain dan akun QQ Kono yang di promosikan kedua tersangka ujarnya,
Lanjut kasubdit Dwi Utomo mewakili ditreskrimsus saat rilis Senin,(02/02) di mapolda
Selain menangkap dua tersangka ikut juga di amankan barang bukti diantarany 3 buah laktop,1 handphone,1 paspor dan promosi judi online.
Atas perbuatannya dua tersangka di jerat pasal 426 UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman penjara 9 tahun.tandasnya, @narsumbidhumaspodasumsel,
Pewarta : Sirlani Lubay, Sumsel

