Cybernews24 - Kota Mojokerto – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak semua orang, termasuk generasi muda. Sebagai salah satu pilar utama mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menjalin sinergi dengan Gus dan Yuk Kota Mojokerto serta Forum Anak Kota Mojokerto.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar, Gus dan Yuk bersama Forum Anak akan didapuk sebagai Duta KIP Kota Mojokerto 2025. Mereka tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diharapkan menjadi agen komunikasi strategis yang mampu memanfaatkan kekuatan media sosial, kreativitas, dan kedekatan dengan generasi muda untuk menyebarkan informasi publik yang akurat dan bermanfaat.
Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, saat membuka acara yang berlangsung di Ruang Command Center, Balaikota Mojokerto tersebut menyampaikan apresiasi tinggi kepada para peserta.
“Kalian adalah generasi muda terbaik yang dipilih oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Saya yakin kalian bisa membawa nama baik kota ini, bukan hanya dengan prestasi, tetapi juga melalui penyebaran informasi positif. Tidak hanya kepada teman-teman sebaya, tetapi juga seluruh masyarakat di Kota Mojokerto. Bahkan kalau bisa, informasi baik dari Kota Mojokerto ini dapat tersampaikan hingga tingkat regional, bahkan nasional,” katanya, Selasa (12/8).
Santi menambahkan bahwa media sosial adalah sarana tanpa batas yang dapat menjadi saluran efektif dalam menyampaikan pesan positif. Namun, ia mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan informasi.
“Kalau media sosial itu kan tanpa batas ya, sehingga insyaallah bisa tersampaikan dan terpublikasikan ke mana-mana. Tapi kita harus mengedukasi dengan bahasa dan cara yang baik. Kita tidak boleh arogan, walaupun kita benar. Tetap harus kita sampaikan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Bimtek ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto, sebagai narasumber. Ia memaparkan bahwa hak untuk mendapatkan informasi publik dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap warga negara punya hak untuk tahu, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan sesuai fakta. Semua masyarakat harus bisa mengakses informasi dengan cepat, sederhana, dan murah,” jelasnya.
Edi juga menegaskan bahwa hak atas informasi berlaku untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang pendidikan atau kemampuan literasi.
“Tidak peduli mereka itu punya literasi tinggi atau rendah, pernah sekolah atau tidak, semua harus punya akses yang sama. Inilah yang menjadi tugas kita bersama untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Edi juga menekankan peran utama yang harus diemban Duta KIP Kota Mojokerto. Yakni, meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi publik. Serta, membantu meminimalkan penyebaran hoaks dengan menyampaikan informasi yang sesuai fakta.
“Teman-teman semua adalah garda terdepan dalam konteks memberikan edukasi kepada warga, khususnya di Kota Mojokerto. Nilai-nilai yang harus dipegang sebagai duta keterbukaan informasi adalah transparansi, kreativitas, dan kolaborasi. Banyak orang belum tahu bahwa mereka punya hak atas informasi. Ini menjadi tantangan kita, dan dari sini kita tentukan strategi serta alat untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap para duta yang berasal dari Gus dan Yuk serta Forum Anak mampu menjadi motor penggerak literasi informasi publik. Mereka diharapkan menjadi jembatan penyampaian informasi positif, memperkuat kepercayaan publik, dan menginspirasi generasi muda lainnya untuk aktif dalam mewujudkan masyarakat yang informatif dan cerdas.
Pewarta : RD