Cybernews24 - Surabaya - Pertemuan mediasi antara PT. Gas Alam Sentosa dengan karyawannya Badrus yang didampingi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) tidak berjalan sesuai ekspektasi. Ironisnya, Badrus yang sebelumnya mengalami kecelakaan di saat jam kerja, diduga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan dari perusahaan tersebut.
Mediasi yang terjadwal pada Selasa tanggal (12/08) ini bertempat di Kantor PT. Gas Alam Sentosa di Ruko CBD Puncak, Jalan Keramat 1, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, belum mendapatkan titik temu. Sebab, pihak dari perusahaan belum bisa menyanggupi tuntutan yang telah di suguhkan.
Diana Samar ketum ASB menyampaikan dengan sekian kalinya, agar pihak perusahaan segera memberikan kejelasan terkait terjadinya kecelakaan terhadap karyawannya Badrus yang disinyalir tidak di tanggung BPJS sehingga mengalami cacat fungsi. Diketahui kejadian ini sudah berjalan 8 bulan. Dirinya juga menilai PT Gas Alam Sentosa tidak bertanggung jawab.
"Kami minta PT. Gas Alam Sentosa segera menyelesaikan terkait kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya yang mengakibatkan pengurangan Fungsi pada kaki korban. yang mana selama ini tidak di tanggung BPJS nya dan tidak ada santunan sama sekali dari pihak perusahaan," ujar Diana.
Lebih lanjut, Diana meminta kepada seluruh instansi terkait agar segera mengambil langkah tegas, dan melakukan sidak di gudang perusahaan. Sebab menurut Diana juga banyak para pekerja yang tidak mendapatkan haknya.dan sangat sering terjadi kecelakaan kerja.
Selain itu, Diana juga mendesak kepada instansi terkait harus melakukan pengecekan terhadap syarat operasional perusahaan PT. Gas Alam Sentosa. Apabila tidak sesuai Prosedur yang berlaku dirinya menekankan agar pihak dari instansi segera melakukan penyegelan.
"Kami juga meminta Kementrian Tenaga Kerja, DPRD Komisi E Jatim, Guberbernur Jatim, Kadisnaker Jatim, untuk segera menyikapi para pekerja yang tidak dilindungi hak-haknya, yang mana kasus ini sudah bergulir sejak 13 Desember 2024." tegasnya.
"Dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus mengecek gimana Amdalnya, apakah sudah memenuhi syarat. Dan juga HAO nya kepada masyarakat sekitar, Dinas perhubungan Darat juga harus memeriksa masalah operasional pengisian dan pengiriman perusahaan itu," tambahnya.
"Pemerintah juga harus tegas menindak Pengusaha nakal yang tidak memBPJSkan Karyawan nya sesuai UUTenaga kerja, jangan kasih ruang untuk mereka berdalih," imbuhnya.
Di lain pihak, pernyataan dari perusahaan yang diwakili oleh (Brian,, red), menyatakan dirinya seakan berkilah dalam waktu kejadian kecelakaan ia hanya mengarahkan ke rumah sakit, dan tidak mengerti atas kondisi di lapangan.
"Kami dalam waktu kejadian disarankan ke rumah sakit tertentu, jadi waktu itu kami tidak mengerti secara di lapangan, jadi mohon maaf tapi itu sudah terjadi la yah, tapi pada waktu itu kami di arahkan ke rumah sakit yang umum. Bisa gak pindah dari sakit ini ke rumah sakit lain dengan catatan dengan adanya perawatan khusus seperti ambulance yang sesuai standar rumah sakit lah," cakap Brian.
Justru, pernyataan tersebut berbanding terbalik ketika awak media mewawancarai orang tua Badrus atas sikap perusahaan ketika tau anaknya mengalami kecelakaan di saat jam kerja, dirinya mengatakan. Bahwasanya dari pihak perusahaan enggan memberikan perhatian khusus terhadap anaknya yang sedang terbaring luka parah akibat kecelakaan itu.
"Saat di rumah sakit ada dari pihak perusahaan bernama (Leon.. red) menelpon saya, dirinya meminta agar saya secepatnya mengeluarkan anak saya dari rumah sakit yang pada saat itu akan dilaksanakan tindakan operasi," ceritanya.
Ia juga menambahkan, dari pertama kerja anaknya tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari awal kerja saya sudah tanya ke anak saya. Sudah dibuatkan BPJS ? Sudah pak tapi kata orang kantornya belum jadi. ketika anaknya terjadi kecelakaan BPJS pun belum ada " ungkapnya.
Red. Sutarno