Cyber News24-Koordinator Aksi, Ramlan Pada 25/8/2025 Sekra Pukul 10.00,Wib Didepan Kantor Bupati Ogan Ilir , mengatakan, masyarakat Desa Ulak Segara saat ini sedang terpecah belah usai Oknum Pejabat Kepala Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Terjerat kasus dugaan berbuat zina dengan Perempuan bersuami sah saat ini tersangka masih kemeliaran seharusnya Kadesnya dicopot, karena sudah mencoreng nama baik desa,”tersebut dan ucapannya yang disambut dukungan dari para warga.
Selain itu, warga juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memenjarakan kades Ulak Segara (ECR), akibat perbuatannya tersebut.kami tidak ingin dipimpin oleh Kades akhlak dan moralnya”yang bejat Ujarnya,
Lanjut Koordinator Lapangan Tasrin mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Ulak Segara sudah tak sudi dipimpin oleh pelaku asusila itu.“kami minta oknum kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku asusila segera dicopot dari jabatannya,”
Ditengah Aksi damai Asisten bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra.ucap Dicky, kasus dugaan perzinaan Kades Ulak Segara (ECR) dengan istri orang ini telah menjadi perhatian dari Bupati Ogan Ilir, sejak awal kasus ini muncul “Kasus dugaan perzinahan ini kan sudah masuk ranahnya hukum,jadi kita ikuti dulu kasusnya seperti apa di Pengadilan,nanti ungkapnya.
Sementara dalam hal Laporan pengadu dugaan Masyarakat bahwa Oknum Kepala Desa Olak Segara melakukan perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
Selanjutnya dari berbagai pihak berpendspat untuk Pemberhentian Kepala Desa yang Berbuat zina,dengan perempuan yang bersuami itu adalah atas pengesahan dan keputusan wewenang Bupati,yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi di kabupaten tersebut,
Sambungnya karena Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, d,dan n UU 3/2024, kepala desa dalam melaksanakan tugas, berkewajiban untuk:memelihara ketentraman masyarakat desa menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
membina serta melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Selain itu, dalam Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk:
menyalahgunakan wewenang,tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat .Kami Warga Desa Olak Segara Meminta
Bupati Ogan Ilir dapat mengabil Tindakkan dan Segera di Berhentikan Oknum Kades yang sedang menjalani Perkara Perzinaan dengan Perempuan Bersuami dan adalah Warganya Sendiri Ucapannya Saat Pewarta Cyber News24 mekonfirmasi Sejumlah Wargar SetempatTandasnya, @narsumkorlapaksidamai,
Pewarta : Sirlani Lubai Sumsel