Sebagai pengusaha, Anda memiliki beberapa hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
Mendapatkan perlindungan hukum: Pengusaha berhak mendapatkan perlindungan hukum atas aset, kekayaan intelektual, dan kegiatan usahanya dari tindakan yang merugikan.
Kebebasan berusaha: Pengusaha memiliki hak untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usahanya sesuai dengan bidang yang diminati, selama tidak bertentangan dengan hukum.
Mendapatkan informasi: Pengusaha berhak mendapatkan informasi yang relevan dan akurat dari pemerintah atau pihak terkait mengenai regulasi, kebijakan, dan program yang memengaruhi kegiatan usaha.
Mengembangkan usaha: Pengusaha berhak untuk memperluas skala usaha, melakukan inovasi, dan mencari peluang pasar baru.
Mendapatkan keuntungan: Pengusaha berhak untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan usahanya setelah dikurangi biaya operasional dan pajak.
Mempekerjakan dan memberhentikan karyawan: Pengusaha memiliki hak untuk merekrut karyawan sesuai kebutuhan dan memberhentikannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Mendapatkan insentif: Pengusaha, terutama yang bergerak di sektor tertentu atau melakukan investasi di daerah tertentu, berhak mendapatkan insentif dari pemerintah seperti keringanan pajak atau subsidi.
Melakukan negosiasi: Pengusaha berhak untuk melakukan negosiasi dengan pihak lain (misalnya pemasok, pelanggan, atau serikat pekerja) untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Kewajiban Pengusaha
Selain hak, pengusaha juga memiliki serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Beberapa kewajiban pengusaha meliputi:
Mematuhi peraturan perundang-undangan: Pengusaha wajib mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukum ketenagakerjaan, perpajakan, lingkungan, dan perizinan.
Membayar pajak: Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya untuk kewajiban perpajakan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara tepat waktu.
Memberikan upah dan tunjangan kepada karyawan: Pengusaha wajib memberikan upah yang layak, tunjangan, dan hak-hak lain kepada karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat: Pengusaha wajib memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi karyawan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan.
Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR): Pengusaha diharapkan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar melalui program-program CSR.
Menjaga kelestarian lingkungan: Pengusaha wajib memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak merusak lingkungan dan mematuhi standar lingkungan yang berlaku.
Melaporkan kegiatan usaha: Pengusaha wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya laporan keuangan atau laporan ketenagakerjaan.
Menyelesaikan sengketa secara adil: Jika terjadi sengketa dengan pihak lain (misalnya karyawan, pemasok, atau pelanggan), pengusaha wajib menyelesaikannya secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum.
Mengembangkan kompetensi karyawan: Pengusaha dianjurkan untuk memberikan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan agar kompetensi mereka meningkat.
Memahami hak dan kewajiban ini sangat penting bagi setiap pengusaha untuk dapat menjalankan usahanya secara efektif, legal, dan berkelanjutan.
HAK dan KEWAJIBAN PEKERJA / KARYAWAN
Hak-hak ini melindungi kepentingan karyawan dan memastikan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat:
Upah/Gaji: Karyawan berhak menerima upah atau gaji sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tunjangan dan insentif jika ada.
Waktu Kerja dan Istirahat: Karyawan berhak atas batasan jam kerja yang wajar dan waktu istirahat yang cukup, termasuk istirahat harian, mingguan, dan cuti tahunan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk pelatihan K3, peralatan pelindung diri (APD), dan tindakan pencegahan bahaya.
Cuti: Berhak atas berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan/keguguran (bagi perempuan), dan cuti penting lainnya sesuai ketentuan.
Jaminan Sosial: Berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Diri/Pelatihan: Berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui pelatihan atau pengembangan diri yang relevan.
Perlakuan Adil dan Tanpa Diskriminasi: Berhak diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, atau kondisi lainnya.
Kebebasan Berserikat: Berhak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka.
Mendapatkan Kompensasi/Pesangon: Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan berhak mendapatkan kompensasi atau pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban Karyawan
Kewajiban-kewajiban ini mencerminkan tanggung jawab karyawan terhadap perusahaan dan rekan kerja:
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab: Melakukan pekerjaan sesuai dengan deskripsi pekerjaan dan target yang telah ditetapkan dengan dedikasi dan profesionalisme.
Menaati Peraturan Perusahaan: Mematuhi semua kebijakan, prosedur, dan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan, termasuk tata tertib kerja.
Menjaga Rahasia Perusahaan: Tidak membocorkan informasi rahasia atau data penting perusahaan kepada pihak luar yang tidak berkepentingan.
Menjaga Nama Baik Perusahaan: Berperilaku dan bertindak secara profesional untuk menjaga citra positif perusahaan.
Menjaga Aset Perusahaan: Merawat dan menggunakan fasilitas, peralatan, atau aset perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab.
Menjaga Hubungan Kerja yang Baik: Berinteraksi secara positif dan menghormati rekan kerja, atasan, dan bawahan.
Melaporkan Pelanggaran: Memberi tahu atasan jika mengetahui adanya pelanggaran aturan atau tindakan yang merugikan perusahaan.
Mengembangkan Diri: Berinisiatif untuk terus belajar dan meningkatkan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan.
Penting untuk diingat bahwa hak dan kewajiban ini bisa bervariasi sedikit tergantung pada jenis industri, ukuran perusahaan, dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Namun, poin-poin di atas adalah dasar umum yang berlaku di banyak tempat kerja
Red. Kancil