CyberNews24, Kediri, 5 Juni 2025 – kasus serius mencuat di Kota Kediri, melibatkan oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Kediri yang dilaporkan ke polisi atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang jurnalis. Laporan resmi ini disampaikan oleh Tim Hukum Redaksi Berita Patroli pada konferensi pers yang digelar di halaman Polres Kediri Kota, Kamis petang (5/6/2025).
Dalam Konferensi Pers tersebut, kuasa hukum jurnalis yang menjadi korban, Nyoto Dharmawan, yakni Didi Sungkono S.H., M.H., Zaibi Susanto S.H., M.H., Kristiono S.H., M.H., Sutrisno S.H., M.H., dan Rossi S.H., M.H., secara tegas memaparkan kronologi kejadian dan tuntutan hukum atas peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (4/6/2025)
Seorang jurnalis, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri, diduga menjadi korban intimidasi serius. Dalam kejadian tersebut, Nyoto dikurung oleh puluhan siswa di sebuah ruangan sekolah, mengalami intimidasi verbal, serta menghadapi ancaman kekerasan yang menggunakan senjata tajam.
“Pak Nyoto datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, tetapi justru mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, dan bahkan diancam dengan senjata tajam. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius,” ujar Didi Sungkono kepada awak media.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan beberapa pasal hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terbaru telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
“Kami menilai tindakan Kepala Sekolah tersebut sangat tidak rasional dan bertentangan dengan peran seorang pendidik. Ada indikasi kuat bahwa beliau memprovokasi siswa yang belum cukup umur untuk melakukan tindakan ancaman. Ini jelas membahayakan keselamatan,” tegas Didi.
Dalam konferensi pers juga terungkap adanya pernyataan siswa yang mengandung unsur ancaman kekerasan seksual terhadap jurnalis Nyoto Dharmawan. “Ada celetukan siswa seperti ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan lingkungan sekolah yang tidak kondusif,” tambah Didi dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, sempat menyebut peristiwa ini sebagai “kesalahpahaman”. Namun, Didi menolak anggapan tersebut. “Kalau hanya kesalahpahaman, tidak mungkin sampai terjadi penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini jelas intimidasi nyata. Seorang kepala sekolah tidak sepatutnya membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan,” katanya.
Didi, menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan dan penghinaan terhadap mereka merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Klaim adanya pemerasan dari jurnalis tidak berdasar. Dalam sistem hukum kita, yang menuduh wajib membuktikan. Kasus ini harus diproses secara transparan dan adil,” kata Didi menutup pernyataannya.
Tim Hukum Berita Patroli juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan Polres Kediri Kota yang dinilai cepat dan profesional dalam menangani laporan ini. “Polri hadir untuk masyarakat dan insan pers, kami sangat berterima kasih atas pendampingan ini,” ujar Didi.
Sampai berita ini dirilis, pihak SMKN 1 Kota Kediri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. Kasus ini mendapat sorotan luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di Kediri Raya yang menuntut penegakan hukum dan perlindungan bagi jurnalis di lapangan.
Pewarta : Koko