Penyewa kios no 22-23 Pasar Joyoboyo atas nama Tutik handayani, istri dari Iskandar Tampubolon,tanggal pelunasan sewa kios 19/11/2024,bukti kwintansi ada tetapi tanpa stempel pasar joyoboyo, penerima ibu Sulis tertera di kwintansi, salah satu kios yang saya sewa tersebut, ada yang dipenuhi tumpukan kertas.
Setelah melakukan pembayaran sewa kios pihak penyewa kios di pasar Joyoboyo kota kediri ingin melakukan penataan maupun bersih - bersih kios,guna persiapan usaha mini cafe , yang di sewa ternyata banyak sekali tumpukan kertas-kertas, infonya sebelum saya sewa sebelumnya ruko tersebut di sewa kantor koprasi simpan pinjam,dan saya mendatangi pengelola kantor pasar Joyoboyo iswahyuni, kota kediri tersebut memberitahukan bahwa di kios yang akan saya tempati banyak sekali tumpukan kertas-kertas, solusinya gimana kata penyewa Iskandar dan saran dari pengelola pasar agar tumpukan kertas tersebut agar di tumpuk saja di dekat pagar tembok pasar, perintah dari ibu iswahyuni selaku kordinator pasar joyoboyo, saya kerjakan dengan saya harus bayar orang untuk membantu mengeluarkan kertas berkas koprasi tersebut.
Beberapa hari kemudian,tepatnya pada tgl 21 november pada hari kamis sekitar jam 10 pagi pihak pengelola pasar datang menemui penyewa dan langsung menuduh sudah berbuat kesalahan dengan menyuruh orang mengangkat kertas-kertas tersebut tanpa mau mendengarkan penjelasan penyewa Iskandar terlebih dahulu, kejadian ini bicara Iswahyudi di tempat umum dan ada beberapa saksi.
Ke esok harinya tanggal 22/NOV/2024, perdebatan muncul kembali di kantor pasar pahing di saksikan pihak keamanan,masih sama perdebatanya,ibu iswahyuni menunuduh penyewa ruko no 22-22, atas nama Tutik ,tertuduh Iskandar suami, menuduh menjual kertas dan sampai sempat terjadi perdebatan.serta memberhentikan pekerjaan ruko yang sedang bekerja renovasi ruko no 22-23,imbuh Iskandar,Dugaan pengusiran sepihak dari iswahyuni.
dengan adanya kejadian tersebut berlanjut kembali ke esokan harinya Sabtu,tanggal 23/NOV/2024,pihak pengelola pasar Joyoboyo kota kediri melakukan pemanggilan ke pihak penyewa pasar no 22-23,di saksikan dari BIMAS dan BABINSA, Serta keamanan pasar pahing. dengan melakukan revisi, untuk pembatalan sewa secara sepihak, dengan kejadian tersebut merasa di permalukan dan di cemarkan nama baik Ucok sapaannya.
,,sudah di tuduh mencuri kertas , bukan nya minta maaf atas tuduhanya mencuri,malah ingin mengusir dari ruko no 22-23, dengan berbagai alasan REVISI, yang Ruko tersebut sudah di bayar lunas.. Ini namanya lempar batu sembunyi tangan ,justru yang ingin menjual kertas bekas koprasi kordinator pasar pahing iswahyuni yang sudah negosiasi dengan inisial J,"pada tanggal 19/11/2024,Pertemuan di kantor pasar pahing, iswahyuni dan Jack,terjadilah kesepakatan,hari kamis,tanggal 21/11/2024.pembersihan kertas bekas koprasi.
Yang terhormat kordinator pasar pahing / joyoboyo iswahyuni, tugas anda memenuhi ruko ruko yang masih kosong Guna membantu anggaran pemerintah kota Kediri ,bukannya revisi atau dugaan mengusir secara halus penyewa yang sudah bayar lunas.Di mana hati nurani mu,ruko sudah saya perbaiki,saya sudah siapkan kebutuhan untuk usaha ruko mini cafe saya,modal itu saya dapat dari pinjaman di bank.ini saya sangat di rugikan,apalagi yang saya terima kwintansi sewa ruko tidak ada stempel pasar pahing/ joyboyo ,mohon ini ada acuan atau tindakan dari pemerintah kota Kediri.
Pewarta : Imam Kdr