KPU Kota Kediri telah menyiapkan 157 alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024. Alat peraga ini terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang akan dipasang di berbagai titik sesuai lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga mencetak lebih dari 111.000 lembar bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, dan poster yang akan diserahkan kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon. Pemasangan dan perawatan alat peraga ini akan difasilitasi oleh KPU, sementara tim pasangan calon dapat memperbanyak bahan kampanye sesuai aturan yang berlak.
Calon Nomer Urut 1 dan Nomer Urut 2 untuk dipasang Alat Peraga Kampanye Fasilitasi Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri, Proses Cetak Alat Peraga Kampanye sudah mendekati final, sementara belasan ribu Bahan Kampanye berupa selebaran atau pamflet.
Kepala KPU Kota Kediri Reza Cristian mengungkapkan sesuai aturan yang telah ditetapkan masing masing Paslon atau Tim Paslon dapat memperbanyak APK dan BK itu sendiri dengan batasan yang ada.
Reza panggilan akrab Ketua KPU Kota Kediri saat ditanya terkait sudah adanya alat peraga kampanye ya dipasang sendiri oleh Tim Paslon hal itu bukan ranah pihaknya, nanti Pemerintahan Kota Kediri dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban jika Alat Peraga Kampanye buatan Tim Paslon yang dipasang disejulah ruah jalan melanggar aturan Perda.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung saat dimintai komentarnya beberapa waktu lalu, Pihak Bawaslu terus berkoordinasi dengan KPU untuk nantinya Pemasangan APK dan Penyebaran BK tidak melanggar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pewarta : Etik S