Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan nama pemilik pada dokumen resmi kendaraan. Proses ini biasanya dilakukan ketika kendaraan dijual, diberikan, atau diwariskan. Berikut langkah-langkah umum yang biasanya diperlukan:
Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan identitas diri (KTP) pemilik baru dan pemilik lama.
Pengisian Formulir: Kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat untuk mengisi formulir balik nama.
Pembayaran Pajak: Lakukan pembayaran pajak kendaraan jika diperlukan.
Verifikasi: Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi.
Pengambilan STNK dan BPKB Baru: Setelah proses selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik yang telah diperbarui.
Pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku di daerah Anda, karena bisa berbeda-
alasan harus melakukan balik nama kendaraan menurut Samsat Digital:
- Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
- Memudahkan persyaratan administrasi
- Bisa bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL
- Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
- Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
- Berkontribusi dalam program pembangunan daerah
Adapun berikut persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan:
Syarat balik nama STNK:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kuitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)
Syarat balik nama BPKB:
- STNK yang telah balik nama
- KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian kendaraan
Sementara itu, aturan terkait biaya balik nama kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.
Berikut rinciannya:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000
Selain itu, masih ada biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersifat tentatif. Biaya PKB yang harus dibayar sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%.
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Lalu biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000 serta biaya cek fisik Rp 25.000. Masyarakat dapat melakukan balik nama STNK di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB di Polda setempat.
Red

