Menurut keterangan sementara balita tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung. Beruntung, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Serang sebelum menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Serang menerima informasi dari Polres Tulungagung terkait dugaan penculikan bayi oleh pengasuhnya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pencarian di Terminal Terpadu Merak hingga area Dermaga Pelabuhan dengan memeriksa bus-bus yang akan menyeberang.
Setelah sekitar enam jam pencarian, pelaku ditemukan sedang berada di dalam bus di Dermaga Eksekutif Merak bersama balita tersebut. Diketahui, GH (52) rencananya hendak membawa korban ke kampung halamannya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal Petugas selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses hukum.
Sementara itu balita telah dijemput orang tuanya di Polres Serang pada Kamis pagi, 7 Mei 2026.
Pewarta Ridwan
