CN24-Kota Mojokerto, 8 Mei 2026 - Pemerintah Kota Mojokerto terus mengajak masyarakat lebih sadar hukum lewat kegiatan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kali ini kegiatan digelar di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, bersama tokoh masyarakat, kader PKK, hingga anggota Muslimat setempat, Jumat (8/5).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan kesadaran hukum tidak hanya soal tahu aturan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari taat membayar pajak, menghindari pernikahan dini, menjauhi narkoba, hingga menjaga lingkungan tetap aman dari tindak kriminal.
“Kelurahan sadar hukum itu dimulai dari keluarga. Kalau warganya tertib dan patuh aturan, lingkungan juga akan jadi lebih aman dan nyaman,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan itu, Ning Ita menyoroti tingkat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Blooto yang masih perlu ditingkatkan. Ia menyebut, salah satu syarat kelurahan sadar hukum adalah tingkat pelunasan PBB minimal 90 persen.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mencegah pernikahan di bawah umur yang masih ditemukan di masyarakat.
“Kalau masih ada pernikahan dini, berarti kita harus sama-sama terus belajar dan saling mengingatkan. Kesadaran hukum itu harus dibangun bersama,” tuturnya.
Ning Ita juga mengingatkan warga agar waspada terhadap bahaya narkoba. Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai lingkungan kita rusak karena narkoba. Kalau ada tanda-tanda atau hal mencurigakan, segera laporkan supaya bisa cepat ditangani,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga mendapat informasi tentang layanan bantuan hukum gratis yang telah disediakan Pemkot Mojokerto di setiap kelurahan. Masyarakat bisa berkonsultasi hukum maupun mendapat pendampingan melalui paralegal dan pengacara tanpa dipungut biaya.
Tak hanya itu, Pemkot Mojokerto juga menyediakan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pewarta Ridwan
