CYBERNEWS24.CO.ID

Masyarakat Adat Pribumi Gelar Aksi Damai Di Lahan Kebun Sawit Milik Mereka Tiga Kali Di Somasi.PT.BPC Tidak Merespons

Cyber News24 - Ogan Komering Ilir Sumsel,Masyarakat Adat Penduduk Pribumi Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogankomering Ilir,OKI  Kurang lebih diikuti 700 Masa. 


Gelar Aksi Damai di Lahan Kebun Sawit Milik Mereka dengan tujuan aksi tersebut adalah meminta kepada PT. Buluh Cawang Plantation yang berada di Tebing Suluh yang saat ini telah pemekaran menjadi beberapa Desa yaitu Desa Sukamulya,Bumiarjo dan Dabukrejo,untuk mengembalikan lahan masyarakat adat,berdasarkan tuntutan Masyarakat Adat di Laksanakan Senin 30 Maret 2026 s/d 2 April 2026,

Dasar Hukum Aksi Damai

Undang - Undang No.9Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum hak

Dasar Konstitusional Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945,,


Tanah Lahan Seluas ± 1.500 Ha dengan Dasar bahwa  HGU yang menjadi dasar usaha PT.BCP telah berakhir,yang dapat dibuktikan dengan Surat Pendaftaran Perkebunan No,931/Menhutbun-VII/2000 tanggal 8 Agustus 2000  dikeluarkan oleh Departeman Kehutanan dan Perkebunan,yang menyebutkan Tanggal berakhirnya HGU PT.BCP adalah 30 Desember 2020 dan lengkap didukung dengan data-data lainnya; 


Maka Masyarakat Adat Tebing Suluh Sebelumnya sudah pernah duduk bersama berunding melakukan pembahasan dengan pihak PT.BCP untuk memperjuangkan hak - haknya yang diinisiasi dan difasislitasi oleh Pihak Pemerintah Daerah OKI yaitu Kabid Perkebunan,namun perundingan tersebut tidak ada titik temu alias dead lock

       

Upaya untuk memperjuangkan kepemilikan mereka tersebut atau menguasai lahan tersebut maka pihak dari masyarakat adat Tebing Suluh yang diwakili oleh Kelompok (25) telah Menunjuk Pengacara dari LBH.TOPAN-RI Pusat di Jakarta Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Februari 2026 yang berkantor di Jakarta untuk memberikan bantuan hukum mengurus hal tersebut.


Untuk dan atas tindak lanjut yang di lakukan Kuasa Hukum dengan Tahap Awal Melalui Somasi/Teguran Hukum, Oleh Pihak Kuasa Hukum/LBH TOPAN-RI.telah melakukan upaya agar pihak PT. BCP mengembalikan lahan yang dimaksud kepada masyarakat adat Tebing Suluh,dengan mengirimkan 3 x Soamsi, yaitu sebagai berikut :

Somasi I tanggal 25 Februari 2026

Somasi II tanggal 03 Maret 2026

Somasi III tanggal 11 Maret 2026

Atas ketiga Somasi yang telah dikirimkan kuasa hukum kepada PT.BPC hingga sekarang tidak ada jawaban/ tanggapan sehingga kami berkesimpulan tidak ada etikat baik sedikitpun dari pihak PT.BCP untuk menyelesaikan permasalahan lahan dimaksud dengan pihak masyarakat Adat Tebing Suluh,


Dikarenakan tidak ada etikat baik dari PT. BPC untuk berkomunikasi/ bermusyawarah kepada masyarakat adat Tebing Suluh walaupun telah di Somasi oleh kuasa hukumnya,maka untuk menyampaikan aspirasinya Masyarakat Adat Pribumi melakukan Upaya Unjuk Rasa dengan cara melakukan Aksi Damai”yang dilakukan pada tanggal 30 Maret 2026 s/d 2 April 2026 yang bertempat di Simpang PKS dan Sukamulya.


Berdasarkan Pemberitahuan Aksi Damai telah diberitahukan kepada POLRES OKI dan POLSEK Lempuning sebagaimana surat pemberitahuan tertanggal 26 Maret 2026 dan telah diterimah oleh Sat-Intel.dari pihak Kepolisian,


Adapun Selaku Pimpinan Aksi Damai Adalah sebagai berikut,

Afrikal,

Rudi,

Hasan Saleh,

Ali Arif,mengenai kewajiban PT. BCP yang hingga saat ini belum pernah memberikan Plasma 20% kepada masyarakat adat Tebing Suluh maupun KOP dan lain sebagainya dan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No.39/2014 tentang Perkebunan yang ditegaskan ulang lewat permen ATR/BPN  No. 2/2025 serta Kebijakan Kementerian ATR/BPN yang menyebutkan Plasma harus diberikan diawal bukan dijanjikan belakangan Tandasnya,


#narasumdaritimkuasahukum,


Pewarta : Sirlani Lubay Sumsel.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama