Cybernews24 - Surabaya - Kasus KDRT di Wonosari Lor Baru pada tanggal 5 Desember 2025 telah ditangani secara tuntas oleh Polres KP3 Tanjung Perak, Surabaya. Berdasarkan informasi yang diterima awak media CN24 dan data terkini per 10 Desember 2025, penanganan kasus ini melibatkan mediasi tingkat RT/RW yang berhasil menyelesaikannya secara damai.
Proses ini dibantu oleh Ormas Garuda sebagai mediator masyarakat dan media Cybernews24 yang meliput serta mendukung transparansi. Polres KP3 Tanjung Perak memastikan prosedur hukum terpenuhi sesuai UU PKDRT, termasuk pengamanan korban, visum, dan pendampingan DP3A Surabaya.
Tidak ada tindak lanjut pidana karena kesepakatan mediasi diterima kedua belah pihak. Peran pihak terkait dalam penyelesaian: Polres KP3 Tanjung Perak: Penyelidikan awal dan pengawasan mediasi. RT/RW Wonosari Lor Baru: Fasilitasi dialog keluarga untuk rekonsiliasi.
Ormas Garuda: Dukungan sosial dan pencegahan konflik berulang. Cybernews24: Publikasi berita untuk awareness publik.Mediasi seperti ini efektif mengurangi beban pengadilan, meski korban tetap diprioritaskan.
Pewarta : Dodig

