CN24 - Surabaya - Rabu (24/12/2025), unjuk rasa buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Demo buruh sempat berhenti di Pandegiling, massa bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya.
Awak media cybernews24.co.id memantau massa bergerak pukul +-17.35 WIB menuju Kantor Gubernur dan sempat berhenti di Jalan Basuki Rahmat.
Dari salah satu KSPI, KBSI Jatim mengatakan, aksi unjuk rasa akan terus berlanjut sampai massa aksi ditemui Gubernur Jatim atau perwakilan dari Pemprov Jatim.
Massa aksi buruh bertahan sampai ditemu Gubernur atau perwakilan dari Pemprov Jatim. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar P. menetapkan UMP 2026 menjadi Rp2.446.880,68. Angka upah tersebut naik Rp140.895 dibanding UMP Jatim 2025 yakni Rp2.305.985.
Ditetapkan upah minimum terbaru itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani bu Khofifah Selasa (23/12/2025) malam.
SK tersebut tertulis ketentuan yang berlaku setelah penatapan UMP 2026. Antara lain pada poin a). Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Kemudian poin b). Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Pada poin c). dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” yang tertulis dalam SK tersebut.
Pewarta : Roeddy Kancil / Abah Tarno





