Cyber News24-Palembang Konferensi Pers release ungkap kasus tindak pidana pembunuhan pasal 351 ayat 3 atau 338 Kuhpidana yang dilaksanakan pada Rabu tgl 29 Oktober 2025 Pukul-14.00 WIB Tempat : di Basement gedung utama Presisi Mapolda Sumsel
Terkait Peristiwa tragis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),Sumatera Selatan,ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menembak seorang pencuri sawit hingga tewas.
terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun I,Desa Ngulak III,Kecamatan Sanga Desa,Kabupaten Muba.Korban diketahui bernama Rocki Marciana (39),seorang nelayan yang tewas di lokasi akibat luka tembak di tangan, badan, dan kepala
Pelaku penembakan adalah Muhammad Fajri (45), seorang petani sawit yang juga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.
Dalam narasinya setelah itu tersangka pulang ke rumah.Sekitar lima jam kemudian, ia bersama anaknya berinisial TH (16) kembali ke lokasi untuk melihat kondisi korban.Karena korban masih hidup,tersangka kembali menembak k e arah kepala hingga korban meninggal terangnya,
Tambahnya setelah memastikan korban meninggal,tersangka memasukkan jasad korban ke dalam karung.Anak tersangka membantu dengan menerangi menggunakan senter Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di area persawahan sekitar 350 meter dari lokasi kejadian.
Usai membuang jasad korban, keduanya kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan jejak darah dan lokasi sekitar.
Empat hari kemudian, karena korban tidak kunjung pulang,pihak keluarga melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa awalnya tersangka sedang berjaga di kebun sawit miliknya.Ia memergoki korban sedang mencuri buah sawit,
Adapun pengakuan,tersangka Muhammad Fajri mengaku kesal karena kebun sawitnya sering menjadi sasaran pencurian.Saya sudah beberapa kali mengingatkan agar tidak mencuri lagi, tapi tetap diulangi,”ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu pucuk senjata angin,
Satu pompa angin,
Satu unit sepeda motor,
Satu butir peluru dari tubuh korban, dan
Pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Fajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,sedangkan anaknya TH dijerat Pasal 338 jo 55 atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara tandasnya, @narsumbidhumaspoldasumsel,
Pewarta : Sirlani Lubay, Sumsel

