CYBERNEWS24.CO.ID

Tim Kuasa Hukum Korban Luka Bacok Pelakunya Oknum Bendahara Desa Meskipun Sudah Ditahan Tetap Saja Akan Dikawal,Hukumnya



CyberNews24 - Banyuasin Sumsel - Tim Kuasa Hukum Korban Luka Bacok Senjata tajam (Sajam) yakni  Hendri Umar Andi Kusuma SH.MH,.Bobby Mulyadi,SH..Djoko Sungkowo, SH. Yang Beralamat Jalan,Sematag Sako Garden III Blok D 25 RT,91 RW 34 Kelurahan. Sako, Kecamatan ,Sako,Kota,Palembang Sumatera Selatan,


Saat di Konfirmasi CyberNews24.Sabtu 19/7/2025 Sekira Pukul 11.00 Wib dengan maksud minta penjelasan terkait dengan permasalahan hukum  Perkara Pasal 351 KUHP terjadi Pembacokan Terhadap Korban Selaku Klien Mereka Korban Bernama Saini,Warga Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin,dan Pelakunya yang di duga  Saidai,Bin Jidan ,Selaku Perangkat Desa  yaitu Jabatan Bendahara Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur Kabu Paten Banyuasin Sumsel,


Adapun Peristiwa Terjadi Sabtu 31/5/2025  Sekira  Pukul 18.15 Wib di Desa Sungai Naik,Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dan  Akhirnya Keluarga dan di bantu Warga membawa Korban ke Puskedes Desa Sungai Naik untuk selanjutnya diarahkan oleh  Perawat dibawa ke Rumah Sakit  Pangkalan Balai Banyuasin,dan pihak perawat menemukan  luka di Bahu kiri Korban  hingga mendapat 45 jahitan


Namun prosesnya  hukum saat ini sedang berjalan di pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah  Polda Sumatera Selatan Resor Kabupaten Banyuasin, pelakunya sudah ditahan sejak 20/6/2025 ,


Tim Kuasa Hukum Menambahkan bahwa mereka dengan tegas mengatakan meminta perlindungan hukum dan mohon keadilan yang seadil adilnya terkait dengan Proses hukum yang sedang berjalan dan berdasarkan Supremasi Hukum dan Keadilan. untuk dan atas Kliennya  yang menderita Luka Akibat  Bacokan yang diduga dilakukan oleh Pelaku,


Sambungnya, Meminta Kepala Desa Sungai Naik selaku Pucuk Pemerintahan di Desa tersebut sekaligus atasan dari Perangkat Desa Segera mengambil sikap  yang bijak dan berimbang terhadap korban 


Sebagai Penengah atau menengahi Seperti  melakukan Restitusi atau bentuk kompensasi lain yang diberikan untuk mengganti kerugian, kerusakan, atau cedera yang telah ditimbulkan.  seseorang tandasnya. narasumkuasahukumkorban,


Pewarta : Sirlani-Lubay

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama