CyberNews24 - Banyuasin Sumsel - Tim Kuasa Hukum Korban Luka Bacok Senjata tajam (Sajam) yakni Hendri Umar Andi Kusuma SH.MH,.Bobby Mulyadi,SH..Djoko Sungkowo, SH. Yang Beralamat Jalan,Sematag Sako Garden III Blok D 25 RT,91 RW 34 Kelurahan. Sako, Kecamatan ,Sako,Kota,Palembang Sumatera Selatan,
Saat di Konfirmasi CyberNews24.Sabtu 19/7/2025 Sekira Pukul 11.00 Wib dengan maksud minta penjelasan terkait dengan permasalahan hukum Perkara Pasal 351 KUHP terjadi Pembacokan Terhadap Korban Selaku Klien Mereka Korban Bernama Saini,Warga Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin,dan Pelakunya yang di duga Saidai,Bin Jidan ,Selaku Perangkat Desa yaitu Jabatan Bendahara Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur Kabu Paten Banyuasin Sumsel,
Adapun Peristiwa Terjadi Sabtu 31/5/2025 Sekira Pukul 18.15 Wib di Desa Sungai Naik,Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dan Akhirnya Keluarga dan di bantu Warga membawa Korban ke Puskedes Desa Sungai Naik untuk selanjutnya diarahkan oleh Perawat dibawa ke Rumah Sakit Pangkalan Balai Banyuasin,dan pihak perawat menemukan luka di Bahu kiri Korban hingga mendapat 45 jahitan
Namun prosesnya hukum saat ini sedang berjalan di pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polda Sumatera Selatan Resor Kabupaten Banyuasin, pelakunya sudah ditahan sejak 20/6/2025 ,
Tim Kuasa Hukum Menambahkan bahwa mereka dengan tegas mengatakan meminta perlindungan hukum dan mohon keadilan yang seadil adilnya terkait dengan Proses hukum yang sedang berjalan dan berdasarkan Supremasi Hukum dan Keadilan. untuk dan atas Kliennya yang menderita Luka Akibat Bacokan yang diduga dilakukan oleh Pelaku,
Sambungnya, Meminta Kepala Desa Sungai Naik selaku Pucuk Pemerintahan di Desa tersebut sekaligus atasan dari Perangkat Desa Segera mengambil sikap yang bijak dan berimbang terhadap korban
Sebagai Penengah atau menengahi Seperti melakukan Restitusi atau bentuk kompensasi lain yang diberikan untuk mengganti kerugian, kerusakan, atau cedera yang telah ditimbulkan. seseorang tandasnya. narasumkuasahukumkorban,
Pewarta : Sirlani-Lubay