CYBERNEWS24.CO.ID

Lima Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ditahan Selama 20 hari Kedepan

Cybernews24 - Sumatera Selatan - Jumat16 Mei 2025. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak  Pidana Korupsi Pada Sektor. Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawait,Jumat tanggal 16 Mei 2025 


Adapun Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Terhadap 5 (lima) Orang Tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015,ES selaku Direktur PT.DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

 Tersangka ditahan selama 20 hari Kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.Ujarnya,


 Dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 Yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yakni Vanny Yulia Eka Sari,S.H.,M.H.Jumat16 Mei 2025


Pewarta : Sirlani Lubay

Siaran Pers

Nomor : Pr-19/L.6.2/Kph.2/05/2025

Narsumkasipenkumkejatisumsel,

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama