CYBERNEWS24.CO.ID

Pihak Penyidik Polres (OKI) Diminta Serius Menuntaskan Laporan Kliennya

Cybernews24 - Ogan Komering Ilir-Sumondang Simangunsong,SH,MH, Selaku kuasa hukum M.Nurhadi yang berkantor di Jakarta Timur,merasa geram dan kecewa terhadap kinerja Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI) yang hingga saat ini laporan kliennya bernomor :LP/B/35/I/2025/SPKT/Polres Ogan Komering Ilir/Polda Sumatera Selatan Tanggal 22 Januari 2025 yang sudah hampir 3 (tiga) bulan tidak ada tindak lanjutnya alias jalan ditempat.

"Saya sangat heran kenapa tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP terhadap kliennya yang terjadi di Desa Muara Burnai yang telah jelas barang buktinya, saksi-saksi maupun pelakunya yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2025 itu saya anggap peristiwa pidananya telah terang benderang.

 Tidak ada tindak lanjutnya dan terduga pelaku yang bernama Dedi Dkk,hingga saat ini masih belum ditangkap alias belum di proses secara hukum,"terkesan mengabaikan perbuatan melawan hukum terang Sumondang Simangunsong selaku kuasa hukum dari Pelapor yang bernama M.Nurhadi Saat Berbincang-bincang bersama Cybernews24 - Selasa 8/4/2025.

 Tindak pidana seperti ini sudah seharusnya ditindaklanjuti menjadi penyidikan, bukan didiami begitu saja hal tersebut didasari oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 6 tahun 2019 tentang managemen waktu.

 Penanganan Perkara, dimana dalam penanganan perkara yang dinilai tidak berat penyidik harus segera menyelesaikan atau menuntaskannya atau ditingkatkan ke penyidikan,dan jika tidak memenuhi unsur harus dihentikan alias SPPP Lidik,Ujar Sumondang Simangunsong,

 Bapak Kapolres (OKI) segera memerintahkan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut untuk segera menangkap para pelaku secepatnya, demi keadilan dan kepastian hukum, tidak seorangpun dinegeri ini yang kebal hukum, kita harus sadar bahwa hukum harus menjadi panglima, kita cinta Polisi, hukum harus dijalankan dan ditegakkan khususnya di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Tandasnya.

Pewarta : Sirlani 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama