CYBERNEWS24.CO.ID

Penyidik Reskrim Polres OKUT,Diminta Tuntaskan Laporan

Cyber News24, Ogan Komering Ulu (Okut) Sumondang Simangunsong, SH, MH Advokat senior dari Jakarta selaku kuasa hukum dari kliennya yang bernama Zaidanku Bin.H.Nang Inung (Zaidan) sangat kecewa atas kinerja Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Ogan Komring Uluh Timur (Polres OKU Timur) Provinsi Sumatera Selatan. 


 Keterangan Sumondang di kantor Law Office Sumondang Simangunsong & Associates mengatakan,"bukti - bukti dan saksi - saksi telah cukup dan telah diminta keterangannya oleh Penyidik, namun sudah hampir 1(satu) tahun perkara tidak berjalan, alias mandek atau jalan ditempat, "demikian keterangannya. 


Adapun laporan (LP) yang dilaporkan adalah terkait pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP-B/113/VII/2024/SPKT/Polres Oku Timur/Polda.Sumatera Selatan  tertanggal 29 Juli 2024 atas nama Terlapor Yulianto Bin Nang Inung, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 


"Dinilai sudah terlalu lama perkara ini ditingkatkan menjadi Penyidikan, padahal sudah cukup bukti sehingga

 Seharusnya perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan Terlapor segera ditetapkan menjadi Tersangka,"ucap Sumondang Simangunsong.saat berbing-bicanga Rabu 16/4/2025 sekira Pukul 10.00 Wib,bersama Cyber News24,


 Pihak penyidik pada saat dihubungi oleh Kuasa Hukumnya mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan secara konfrontir antara Pelapor dengan Terlapor, namun hingga saat ini hanya janji-janji manis.belaka karena sampai berita ini dinaikkan melalui media Online Penyidik tidak juga melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi secara konfrontir sebagaimana yang dijanjikan mereka tegasnya,


"Laporan klien kami ini sudah 9 (sembilan) bulan namun tidak kunjung tuntas sehingga patut diduga 

 Polres OKU Timur Melawan Perkap Polri  Nomor 12 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang kepastian penyidik kepolisian dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, serta mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan suatu perkara," ungkapnya,


 Sampai berita ini di tayangkan Kuasa Hukum Zaidanku Bin Nang Inung, Sumondang Simangunsong SH,MH yang juga sebagai Ketua Umum TOPAN-RI,yang selalu penerima kuasa hukum dari pelapor,akan membahas permasalahan ini ke Polda Sumatera Selatan, bahkan ke Mabes Polri, bilamana pihak Penyidik Reskrim Polres OKU Timur belum juga mengambil tindakan atas laporan Pelapor terhadap Terlapor. 


 Dalam percakapannya Sumondang Simangunsong minta agar hukum diwilayah Kabupaten ini harus benar - benar ditegakkan dan bersih dari oknum-oknum mafia peradilan dan tidak ada lagi diskriminasi hukum serta Kepolisian khusunya Polres OKU Timur harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan,tutupnya,


Pewarta : Sirlani 


narsumkuasahukumpelapor

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama