CYBERNEWS24.CO.ID

Tiem Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap buruh Las


 Satresnarkoba Polres Sragen amankan seorang buruh las harian yang merupakan residivis kasus narkotika berinisial IAP alias Bendol (28), warga Kec. Masaran, Kab. Sragen, di rumah orang tuanya pada 9/1/2025.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran Narkotika.

“Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,32 gram,” ungkapnya.

 Dalam penggerebekan tersangka, dapat diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 0,30 gram dalam plastik klip bening, peralatan konsumsi shabu, termasuk botol bekas minuman, pipet kaca, dan sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam dan ponsel Vivo warna hitam biru.

 Pukul 11.30 WIB, Tiem Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Oprasional Ipda Supriyanto, menggerebek rumah orang tua tersangka. Saat itu, tersangka berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diakui tersangka sebagai miliknya.

 Hasil pendalaman oleh tiem penyidik, tersangka mengaku memperoleh shabu dari seorang kenalannya bernama Comal seharga Rp 450.000 dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Mereka merupakan residivis dengan kasus serupa, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 Tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,”.

Yoyok K

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama