Gresik, 21 Jan 2025. Media Cybernews24.co.id dan LSM BPPI bersinergi dengan Kejaksaan Gresik. Salah satu anggota media dan BPPI telah membantu masyarakat yang membutuhkan untuk pengambilan barang bukti ( Pinjam Pakai Barang Bukti ).
Syarat dan ketentuan :
Pengambilan barang bukti di kejaksaan dapat dilakukan setelah perkara hukum selesai dan memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya harus dilakukan:
Persiapkan Dokumen
Surat penetapan barang bukti dari pengadilan.
KTP atau identitas resmi lainnya.
Surat kuasa (jika diwakilkan).
Datang ke Kejaksaan
Kunjungi kantor kejaksaan yang menangani perkara Anda.
Pastikan Anda datang pada jam kerja dan tanyakan lokasi pengambilan barang bukti kepada petugas informasi.
Ajukan Permohonan
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengambil barang bukti.
Serahkan dokumen yang diminta.
Verifikasi Dokumen
Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan mencocokkannya dengan data di kejaksaan.
Proses Pengambilan
Setelah verifikasi selesai, Anda akan diarahkan untuk mengambil barang bukti.
Terkadang, barang bukti memerlukan pengecekan ulang sebelum diserahkan.
Tanda Tangan Berita Acara
Anda biasanya diminta menandatangani berita acara serah terima barang bukti sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.
Begitu mudahnya pengambilan barang bukti di kejaksaan negeri kab. Gresik, Jl.Raya Permata no.02 Kembangan Gresik Jawa Timur. Pelayanan Kejaksaan Negeri yang begitu rama.
Pewarta : Dodig ( Pimp Red CN )