Sertifikat ini mencantumkan informasi mengenai status tanah, luas, lokasi, dan pemiliknya, serta berfungsi untuk melindungi hak-hak pemilik tanah.
Jika sertifikat hilang?
Bisakah mendapatkan salinan sertifikat yang baru?
Tentu bisa, langsung bisa mengurus pembuatan sertifikat yang baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Namun, prosesnya membutuhkan waktu.
“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya.
Red. Kancil