CYBERNEWS24.CO.ID

Ketua TPS 06 kelurahan Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri melarang awak media untuk peliputan.

 Kediri, Rabo tgl.27 November 2024 telah diadakanya pemungutan suara Pilkada serentak yang mana telah terjadi pengusiran oleh seorang oknum ketua TPS 06 kelurahan Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri yang melarang awak media untuk melakukan peliputan dlm pelaksanaan penghitungan suara, 

Dalam hal ini oknum ketua tsb telah melanggar uu pers no 40 th 1999. setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat/ menghalangi kemerdekaan pers dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( pasal 18 jo pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers) 

Pewarta : Etik S

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama