Pajak kendaraan meliputi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK tahunan dan pengesahan STNK serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK. Masyarakat bisa membayar pajak tahunan secara online maupun offline di Samsat terdekat.
Sedangkan untuk membayar pajak lima tahunan harus datang langsung ke Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan apabila pemiliknya berhalangan. Berdasarkan data yang dihimpun, Minggu (13/10/2024) Prosedur dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 61 menyatakan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni manual pada pelayanan Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal). Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain. Berikut di antaranya: Syarat pengesahan STNK tahunan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai
– STNK Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
– Fotokopi KTP yang diberi kuasa
– STNK
– Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan:
– KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
– Surat kuasa bermaterai
– Fotokopi KTP yang diberi kuasa
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sementara itu, berikut cara membayar pajak kendaraan diwakilkan orang lain di kantor Samsat:
Cara pengesahan STNK tahunan:
1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
6. Pencetakan SKPD (notice pajak)
7. Pengesahan STNK Penyerahan STNK.
Cara perpanjang STNK 5 tahunan:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI
6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
8. Pencetakan STNK dan TNKB
9. Penyerahan STNK dan TNKB.
Demikian tata cara perpanjangan STNK Pajak tahunan dan 5 tahunan.
Kancil

