BBM bersubsidi jenis solar ini hanya diperuntukkan semata untuk konsumsi masyarakat umum saja. Rujukannya jelas Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Sesuai Perpres, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Penyewa atau pemilik industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam, tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Pekerjaan proyek kolam perikanan di Desa Sumput Kec. Driyorejo menggunakan alat berat jenis Ekskavator (Beko) merek Hyundai berkelir Orange, diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Lembaga Lokajaya Sakti Nusantara” Nurwiyono saat menanyakan kepada pihak Kepala Desa Sumput mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tersebut dikirimi salah satu oknum dari aparat ke Polisian Gresik bernisial “IPT” kamis 27 September 2024
Hasil penulusuran “Lembaga Lokajaya Sakti Nusantara” Nurwiyono. Kamis 27 September 2024, di Desa Sumput Kec. Driyorejo Kab. Gresik menemukan adanya dugaan penggunaan BBM Subsidi pada alat berat jenis Ekskavator. Terlihat beko dengan cat body oranye, merk Hyundai sedang beraktifitas di proyek kolam perikanan. Ungkap Nurwiyono
Berkali kali bratapos.com mencoba menginformasi tentang proyek pembuatan kolam ikan tersebut memakai solar bersubsidi kepada Kepala Desa melalui Whatsapp untuk kebenaran informasi tersebut akan tetapi belum terjawab sampai berita ini di naikkan. dilansir dari bratapos.
Red......